Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

Datangi Kejari Mataram, LSM NCW Pertanyakan Kasus BLUD RSUD KLU

Direktur LSM NCW Fathurrahman Lord


MATARAM, - Direktur LSM NCW Fathurrahman Lord akan mendatangi Kejari Mataram Untuk mempertanyakan kelanjutan dan BLUD RS KLU Sudah mencapai satu tahun sejak LSM NTB Corruption Watch melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD Kabupaten Lombok Utara , yang diduga dilakukan oleh Dirut RSUD KLU sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram, namun hingga saat ini pihak NCW masih mempertanyakan kembali laporan tersebut,


DIR NCW NTB’ Corruption Watch” Fathurrahman, terkait Kasus RSUD KLU yang saya laporkan itu, NCW akan datangi kembali pihak kejaksaan negeri Mataram dan mempertanyakan kembali terkait dengan laporannya itu,” Katanya pada media.


Hal ini’ Fathurrahman mengatakan akan mempertanyakan kembali terkait laporannya ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD KLU, yang diduga dilakukan oleh Dirut RSUD KLU sendiri dan laporan ke pihak kejaksaan negeri Mataram ini, Fathurrahman sendiri akui bahwa Kasus yang dilaporkannya Mati Suri.


Jika dilakukan dengan mengacu pada Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni penggunaan dana BLUD Rumah Sakit Daerah KLU dimana kuat dugaan alokasi 60 persen anggaran tersebut dan dipergunakan guna operasional serta 40 persen sisa anggaran untuk jasa pelayanan.


” kami telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara ini sejak dulu, sejak 19 januari 2002 lalu, jadi sudah cukup lama laporan tersebut ke pihak Kejaksaan Mataram dan masih melakukan penyidikan serta proses hukum terhadap kasus ini, ”terangnya.


Lebih Lanjut, menurutnya , anggaran tersebut kuat dugaan digunakan untuk operasional pembayaran pihak pengacara Rumah Sakit KLU, yang telah dibayarkan melalui Anggaran Rumah sakit dengan tempo pembayaran selama 3 tahun pada tiap bulannya ,dengan besaran anggaran Dua belas juta rupiah,(Rp.12.000.000),

Sehingga secara jelas apa yang telah dilakukan Dirut RSUD KLU telah menyalahi aturan serta melanggar hukum, bila mengacu pada permendagri no 79, bahwa anggaran BLUD Rumah Sakit Daerah tidak boleh dipergunakan untuk pembayaran selain untuk pembayaran diluar kepentingan BLUD itu sendiri dan apalagi dipergunakan untuk pembayaran pengacara di luar dan persetujuan dari kepala daerah atau bupati,” tuturnya.


"Apa yang dilakukan Dirut Rumah Sakit KLU ini, sudah sangat menyalahi aturan dimana seharusnya dana yang dipergunakan bukan pada tempatnya dan tidak sesuai aturan yang telah merugikan keuangan negara., Seharusnya bukan penggunaannya malah di gunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan, dan ini merupakan tindakan yang telah membuat kerugian Negara. Melalui ini , saya mempertanyakan kembali pihak Kejaksaan negeri Mataram dan sejauh mana penanganan laporan terkait kasus RSUD KLU tersebut dan apa yang telah dilakukan Kajari Mataram, selama ini,” tutup Fathurrahman.(***).



Sementara pihak Kejaksaan negeri Mataram belum dapat dikonfirmasi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia