Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Terkait BLUD RSUD KLU, LSM NCW Akan Aksi Ke Kejari Mataram
![]() |
| Fathurrahman Lord Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW |
MATARAM, - Terkait adanya dugaan penggunaan anggaran BLUD RSUD KLU sampai saat ini belum ada kepastian dari Kejari Mataram . Oleh karena itu , Fathurrahman Lord Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW akan melakukan aksi hari Kamis Tanggal 31 Agustus 2023 dan Insya Allah surat pemberitahuan aksi akan masuk hari Senin tanggal 28 Agustus 2023.
Terkait adanya dugaan penggunaan anggaran BLUD RSUD KLU tersebut." ia mempertanyakan kelanjutan sejauh mana proses terkait laporannya ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram. Dan mengakui bahwa kasus yang dilaporkan mati suri. " Hal itu dikatakan dir ncw itu . Jumat (25/08/23).
Bahkan , Jika dilakukan dengan mengacu pada Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni penggunaan dana BLUD Rumah Sakit Daerah KLU dimana kuat dugaan alokasi 60 persen anggaran tersebut dan dipergunakan guna operasional serta 40 persen sisa anggaran untuk jasa pelayanan.
” kami telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara ini sejak dulu, sejak 19 januari 2002 lalu, jadi sudah cukup lama laporan tersebut ke pihak Kejaksaan Mataram dan masih melakukan penyidikan serta proses hukum terhadap kasus ini, ”terangnya.
Lebih Lanjut, menurutnya , anggaran tersebut kuat dugaan digunakan untuk operasional pembayaran pihak pengacara Rumah Sakit KLU, yang telah dibayarkan melalui Anggaran Rumah sakit dengan tempo pembayaran selama 3 tahun pada tiap bulannya ,dengan besaran anggaran Dua belas juta rupiah,(Rp.12.000.000),
Sehingga secara jelas apa yang telah dilakukan Dirut RSUD KLU telah menyalahi aturan serta melanggar hukum, bila mengacu pada permendagri no 79, bahwa anggaran BLUD Rumah Sakit Daerah tidak boleh dipergunakan untuk pembayaran selain untuk pembayaran diluar kepentingan BLUD itu sendiri dan apalagi dipergunakan untuk pembayaran pengacara di luar dan persetujuan dari kepala daerah atau bupati,” tuturnya.
"Apa yang dilakukan Dirut Rumah Sakit KLU ini, sudah sangat menyalahi aturan dimana seharusnya dana yang dipergunakan bukan pada tempatnya dan tidak sesuai aturan yang telah merugikan keuangan negara., Seharusnya bukan penggunaannya malah di gunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan, dan ini merupakan tindakan yang telah membuat kerugian Negara. Melalui ini , saya mempertanyakan kembali pihak Kejaksaan negeri Mataram dan sejauh mana penanganan laporan terkait kasus RSUD KLU tersebut dan apa yang telah dilakukan Kajari Mataram, selama ini,” tutup Fathurrahman.(***).
Sementara pihak Kejaksaan negeri Mataram belum dapat dikonfirmasi.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...