Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
DPRD NTB Setuju Raperda Inisiatif Gubernur menjadi Perda
Mataram, NK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menyetujui sebuah Raperda Inisiatif gubernur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun 2024, dengan agenda Laporan Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan 1 sebuah Raperda Provinsi NTB tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB, Pendapat Akhir Pj. Gubernur NTB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB (27/5/2024).
Penjabat Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan, dengan telah disetujuinya Raperda prakarsa Pj Gubernur NTB tersebut, menambah payung hukum dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi NTB.
"Alhamdulillah ini menjadi hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah," ungkap Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.
Miq Gite menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah atas komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya. Ikhtiar bersama membangun Nusa Tenggara Barat yang lebih baik.
"Besar harapan kita, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini, benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera," pungkasnya.
Sebelumnya Pansus 2 DPRD NTB yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyampaikan laporannya, bahwa Pansus 2 telah melakukan pembahasan terhadap Raperda prakarsa pemerintah Provinsi NTB ini dengan melakukan beberapa tahapan dan rangkaian berbagai jenis kegiatan, hingga Raperda ini disetujui menjadi Perda. Salah satunya dengan melakukan konsultasi ke kementrian lingkungan hidup.
Usai pembacaan Keputusan DPRD NTB tentang persetujuan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda yang dibacakan oleh Sekwan H. Lalu Surya Bahari, Pimpinan Rapat Paripurna, Nauvar Furqoni Farinduan, didampingi tiga pimpinan DPRD NTB (Ketua Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua 1 H. Muzihir dan Wakil Ketua III H. Yek Agil) bertanya kepada seluruh peserta Paripurna.
"Apakah keputusan ini dapat diterima dan disetujui?," tanyanya. "Setujui," jawab mereka kompak. (NK-03/SP)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...