Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Pemprov NTB Raih WTP ke 13 Berturut-turut dari BPK RI
Mataram, NK - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 13 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2023.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA kepada Pj. Gubernur NTB. H. Lalu Gita Ariadi dan Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Senin, (10/6/24), di Gedung Rapat DPRD NTB, di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA, mengungkapkan kriteria pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut dengan memperhatikan empat hal yakni: Kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
"BPK RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB atas pencapaian opini WTP," ungkap Laode, dalam sambutannya.
BPK juga menemukan sejumlah masalah dari laporan keuangan Pemprov NTB untuk segera ditindaklanjuti, diantaranya, Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki Kebijakan Akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD Satuan Pendidikan. Untuk itu Pj. Gubernur diminta agar menyusun dan menetapkan Kebijakan Akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD Satuan Pendidikan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah Non BLUD.
Pj. Gubernur NTB diminta menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah Non BLUD.
"Harapan kepada Pj.Gubernur agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004," ungkap Laode.
Sementara Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, mengungkapkan, Opini WTP ke 13 yang diraih berturut-turut ini oleh Pemerintah Provinsi NTB adalah buah kolaborasi semua pihak. Pemprov NTB berkomitmen menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Provinsi NTB Tahun 2023.
"Kami akan jadikan pemicu semangat untuk terus mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel dalam tata kelola pelaksanaan APBD. Catatan-catatan tersebut akan kami tindaklanjuti," ungkap Gita dalam sambutannya.
Ketua DPRD Provinsi NTB sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna Istimewa Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatakan atas LHP atas LKPD Provinsi NTB tahun 2023, DPRD Provinsi NTB akan menindaklanjuti dan menyerahkan kepada komisi-komisi terkait untuk membahas dan mengevaluasi sesuai fungsi dan tugas DPRD Provinsi NTB.
"Pada kesempatan ini pula kami atas nama DPRD Provinsi NTB mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Auditor Utama Keuangan VI BPK RI dan BPK RI Perwakilan NTB dan seluruh tim atas upaya menyelesaikan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTB tahun 2023," pungkasnya.
Rapat Paripurna Istimewa DPRD NTB dengan agenda Penyerahan LHP BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTB Tahun 2023 itu juga dihadiri oleh BPK Perwakilan NTB, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD NTB, Pj. Sekda NTB, Forkopimda NTB, sejumlah anggota DPRD NTB dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (NK-03/SP)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...