Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Keluarga Sandi dan Dedi Bakal Lapor Balik
![]() |
| Ahmad Halim, perwakilan pihak keluarga Sandi Hardika dan Dedi Irawan |
Ahmad Halim, pihak keluarga Sandi mengatakan hingga saat ini, sejak polisi menjebloskan Sandi Hardika dan Dedi Irawan ke penjara dengan alasan mengamankan dari konflik, belum ada mediasi antara kedua belah pihak.
"Kasus adek saya digantung lama. Sehingga saya akan laporkan balik. Bukti sudah cukup", ujarnya.
Ahmad Halim membeberkan kejadian yang diduga berujung penganiayaan pada Rabu, Juni lalu. Ia menjelaskan, bermula dari Sandi yang hendak menjemput istrinya di rumah mertuanya pada Mei 2024 lalu, yang diancam pihak keluarga istrinya dengan adu lisan menggunakan bahasa yang tidak baik hingga mengeluarkan sajam.
"Saat dia (Sandi Hardika) jemput istrinya. Disana ada indikasi pengroyokan dengan adu lisan, bahasa yang tidak baik", ungkap Ahmad Halim, saat ditemui di kediamannya baru-baru ini, di desa Kabul, Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Bahkan, lanjut dia, bukan hanya mengeluarkan ancaman secara lisan, namun juga keluarga istri Sandi mengancam sambil mengeluarkan sajam. Ia mengaku ada bukti Sandi diancam menggunakan sajam.
"Ini saya bisa tunjukkan bukti foto orang-orang (keluarga istri Sandi Hardika) yang mengancam adek saya menggunakan sajam. Dengan adanya ancaman menggunakan bahasa-bahasa yang kurang baik dan benar, sehingga adek saya pulang ke rumah untuk mengambil alat (sajam) untuk membela diri. Kembali kesana (rumah mertua Sandi Hardika), akhirnya terjadi saling serang. Ada untungnya adek saya tidak sobek (luka berat) hanya cacat sedikit", kata Ahmad Halim, mengungkapkan awal mula peristiwa dugaan penganiyaan tersebut.
Selain itu, Ahmad Halim juga menegaskan, bukan tanpa alasan yang jelas Handika menjemput istrinya ke rumah mertuanya. "Secara hukum adat, kalau orang Sasak Lombok belum cerai, itu kan hak mereka. Kecuali kalua sudah cerai tidak masalah (melarang Sandi Hardika jemput istrinya)", ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait kasus tersebut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., M.H. didampingi Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
"Kronologis kejadiannya, pada rabu (26/6/24) di desa Bonder, Praya Barat, Lombok Tengah, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Salahudin dengan tersangka Sandi Hardika dan Dedi Irawan berdasarkan keterangan para saksi," jelas Kasat Reskrim IPTU Lukluk Il Maqnun, di temui di Praya, Lombok Tengah, belum lama ini.
Menurutnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sandi Hardika dan Dedi Irawan, karena telah melakukan penganiayaan berat dengan sanksi pasal 351 ayat 1 UU KUHP, dengan ancaman penjara 2,8 tahun.
"Kami mengamankan tersangka, karena melihat potensi konflik berkelanjutan," ujarnya.
Berbeda pengakuan Dedi Irawan dengan Penyidik Polres Lombok Tengah, bahwa penahanan terhadap dirinya dan Sandi tidak melalui proses BAP. "Saya diminta tanda tangan BAP langsung dimasukkan penjara", ungkap Dedi kepada wartawan media ini.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah membantah tidak melakukan proses BAP sebelum penahanan. Menurutnya, pengamanan terhadap dua orang tersangka karena melihat situasi di lapangan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkelanjnutan dan konflik yang lebih besar lagi.
"Kita sudah langsung BAP. Kita sudah jelaskan bahwa si Dedi ini sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan saksi-saksi", jelasnya.*

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...